Kriteria Persyaratan Umum untuk mengikuti rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, terdiri atas :
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Berusia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada 1 September 2025;
-
Berusia paling tinggi 56 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada 1 September 2025
-
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
-
Tidak berkedudukan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil);
-
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)/PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
-
Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Tidak melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).